Selasa, 02 Juli 2013

K3 (KESELAMATAN KESEHATAN dan KERJA)

Pengertian K3 adalah upaya untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan,kebakaran,dan bahaya peledakkan,penyakit akibat kerja dan penyebaran lingkungan yang pada umumnya menimbulkan kerugian nyawa,waktu,dan harta benda bagi para pekerja dan masyarakat yang berada pada lingkungannya.

pada (UU NO.1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA).
Laboratorium Kesehatan adalah sarana kesehatan yang melaksanakan pengukuran,penetapan,dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia ataupun bahan yang bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit,penyebab penyakit,kondisi kesehatan atau faktor dan dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat.
ini macam-macam alat laboratorium :

Ruang Lingkup
ruang lingkup K3 meliputi upaya peningkatan kesehatan dan pencegah kecelakaan atau gangguan kesehatan petugas laboratorium termasuk pengunjung atau pasien dan lingkungannya di semua jenis atau jenjang pelayanan laboratorium kesehatan.

0 komentar:

Posting Komentar